Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 9/6/2025
Bela Bahlil, Hotman Paris Tuai Kecaman Soal Tambang Raja Ampat

Link Terkait:
https://www.suara.com/entertainment/2025/06/08/195259/bela-bahlil-hotman-paris-tuai-kecaman-soal-tambang-raja-ampat?page=all

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut bersuara tentang polemik izin tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Melalui unggahan Instagram miliknya, Hotman menyoroti siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin operasi perusahaan tambang tersebut.

#HotmanParis #Bahlil

VO/Video Editor: Juni/Tata
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom
Transkrip
00:00Pengacara Hotman Paris Hutapea ikut bersuara tentang polemik izin tambang nikel
00:05milik PT Gaknikel di Pulau Gak, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
00:10Melalui unggahan Instagram miliknya, Hotman menyoroti siapa sebenarnya
00:14pihak yang bertanggung jawab atas pemberian izin operasi perusahaan tambang tersebut.
00:20Dia juga mengisyaratkan bahwa Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
00:25Bahlil Lahadalia justru menjadi korban narasi sesat.
00:29Dalam caption unggahannya, Hotman menyebut bahwa izin usaha pertambangan PT Gaknikel
00:35diteken pada masa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dijabat oleh Ignatius Jonan, bukan Bahlil.
00:42Sementara itu, penghentian sementara operasi justru dilakukan oleh Bahlil.
00:47Ternyata izin PT Gak diteken Menteri Jonan, disetop Menteri Bahlil,
00:51tulisnya seperti dikutip pada Minggu 8 Juni 2025.
00:55Berdasarkan data dari situs Minerba One Data Indonesia,
00:59PT Gaknikel memperoleh izin usaha pertambangan seluas 13.136 hektare
01:04melalui surat keputusan bernomor 430K30DJB2017.
01:12Izin tersebut mulai berlaku sejak 30 November 2017 hingga 30 November 2047,
01:18tepat saat Ignatius Jonan masih menjabat sebagai Menteri ESDM.
01:23Perlu dicatat bahwa pada periode penerbitan izin tersebut,
01:27Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM menggandikan Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya
01:32bertindak sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM.
01:35Bahlil Lahadalia kala itu masih menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia
01:42dan belum memegang jabatan di Kementerian.
01:45Bahlil sendiri baru ditunjuk sebagai Menteri Investasi atau Menteri ESDM pada Agustus 2024
01:51di bawah Kabinet Baru Presiden Prabowo Subianto.
01:55Oleh karena itu, langkah Bahlil mendapat apresiasi dari sebagian kalangan, termasuk dari DPR RI.
02:01Anggota Komisi 12 DPR RI, Alfons Manibuyi,
02:05menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas yang diambil Menteri Bahlil.
02:08Saya mengapresiasi keputusan Menteri ESDM yang responsif terhadap aspirasi masyarakat
02:15dan menjaga kelestarian lingkungan Raja Ampat, ujar Alfons, pada 7 Juni lalu.
02:20Pemerintah menyebut penghentian sementara aktivitas PT Gagnikel dilakukan karena adanya pengaduan masyarakat
02:27serta indikasi bahwa perusahaan belum sepenuhnya memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan.
02:32Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan untuk menentukan apakah perusahaan dapat kembali beroperasi.
02:39Namun, desakan masyarakat tetap menguat agar izin dicabut secara permanen,
02:44mengingat potensi kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu surga laut dunia.
02:51Pernyataan Hotman Paris yang menyebut Bahlil bukan pihak yang memberikan izin pun mendapat beragam komentar.
02:56Netizen menyoroti bahwa meski izin memang diterbitkan pada masa Jonan,
03:01pengawasan dan tindakan terhadap operasional perusahaan mestinya menjadi tanggung jawab pejabat yang sedang menjabat saat ini.
03:08Kapsen Hotman seolah menggiring opini untuk mengkambing hitamkan Jonan sebagai pemberi izin yang harus bertanggung jawab,
03:15tulis seorang netizen dalam kolom komentar.
03:18Padahal setiap izin yang dikeluarkan oleh seorang menteri tentunya harus melalui persetujuan presiden sebelum diberlakukan.
03:25Lanjutnya,
03:26Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan