JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran Pulau Manuran di Raja Ampat.
"Secara saintifik, keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk direhabilitasi nantinya. Terkait dengan PT ASP, berdasarkan hasil pengawasan lapangan, terdapat indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu, (8/6/2025).
"Akan dilakukan penegakan hukum, baik pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu," lanjutnya.
Baca Juga KLH Temukan Indikasi Pencemaran lingkungan, 1 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Dipidana di https://www.kompas.tv/nasional/598351/klh-temukan-indikasi-pencemaran-lingkungan-1-perusahaan-tambang-di-raja-ampat-berpotensi-dipidana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598407/menteri-lingkungan-hidup-siapkan-langkah-hukum-terkait-indikasi-pencemaran-pulau-manuran-raja-ampat
00:00Ini tindak lanjut yang kami lakukan, jadi pertama tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan kembali persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran
00:09karena dokumennya masih ada di dokumen wangkon Pak Bupati.
00:13Kemudian memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Wagyu.
00:20Karena sebenarnya Pulau Maniran ini agak khusus ya, harusnya secara teknis kalau pulau kecil itu berada di pulau besar
00:29maka pengeluhannya sebagaimana pasal 23 ayat 1 itu mengikuti pulau besarnya, tetapi ini tidak.
00:36Pulau besarnya itu Wagyu, itu KSA, Kompasan Suwakalam, tetapi manurannya itu APR.
00:43Ini memang ada agak sedikit di sini, seharusnya sih kalau yang pulau gedenya itu ya ini pasti ikut KSA.
00:51Namun demikian yang terjadi memang seperti itu, jadi manuran itu areal penggunaan lain non kawasan hutan
00:58tapi di Wagyu-nya adalah KSA.
01:01Nah kalau yang berada di KSA tentu kita ingin persoalan lingkungannya dicabut ya
01:05karena tidak boleh ada tambang di kawasan suwaka alam yang ditabang oleh Bapak Menteri Kehutanan
01:11tentu persoalan lingkungannya tidak kita perkenankan ada di sana
01:14sehingga PT ASP hanya boleh melakukan kegiatan di pulau manuran tadi yang kecil
01:20itu pun bila mana sebenarnya tidak juga bisa karena di dalam keputusan MA
01:27tadi sudah kami sebutkan sama persis untuk pulau-pulau kecil berlaku ases yang sama
01:31pertama terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027
01:38dan keputusan MA maupun NK
01:41jadi ini jurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita
01:44namun memang secara sentifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya
01:52sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan
02:01maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
02:04dan akan tentu dilakukan penegakan hukum
02:07baik hukum bidana maupun bugatan perdata
02:11karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu
02:15sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya
02:19dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan
02:24sehingga kehatian kita menjadi sangat penting
02:27untuk itu maka kegiatan yang akan kita lakukan terkait dengan ini
02:31karena ini sudah berjalan proses hukumnya
02:33kita sedang menuju ke sana pengambilan sampel
02:36untuk menghadirkan para ahli untuk mengambil langkah-langkah
02:39terkait dengan penegakan hukum bidana maupun perdatanya
02:42ini untuk ya di Pulau Manuran
02:45jadi yang di bagian utara dari Pulau Wagyu
02:48untuk PT KSM
02:52nah KSM ini posisi yang diambil di tanggal 29 Mei 2025
02:59dengan menggunakan foto drone
03:01ini posisinya
03:04jadi kegiatan pertambangan nickel
03:06ini sama dengan Manuran tadi
03:09ini juga oleh PMA
03:10ini PT KSM ya
03:13di Pulau
03:14ini salah nih
03:16ini di Pulau Kauai
03:19di kampung Sapele
03:21nah ini sekali lagi
03:22pulaunya juga pulau kecil
03:24jadi pulaunya tidak terlalu luas
03:27seluasnya
03:28berapa ini pulaunya
03:30berapa ini pulaunya
03:324.561
03:36jadi termasuk pulau kecil
03:40jadi pulau ini
03:41berstatus kawasan hutan
03:43produksi
03:44atau bahasanya
03:46kawasan hutan produksi terbatas
03:48tapi sekarang melalui Undang-Undang Cipta Kerja