Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 9/6/2025
JAKARTA, KOMPAS.TV Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran Pulau Manuran di Raja Ampat.

"Secara saintifik, keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk direhabilitasi nantinya. Terkait dengan PT ASP, berdasarkan hasil pengawasan lapangan, terdapat indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq pada Minggu, (8/6/2025).

"Akan dilakukan penegakan hukum, baik pidana maupun gugatan perdata, karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu," lanjutnya.

Baca Juga KLH Temukan Indikasi Pencemaran lingkungan, 1 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Berpotensi Dipidana di https://www.kompas.tv/nasional/598351/klh-temukan-indikasi-pencemaran-lingkungan-1-perusahaan-tambang-di-raja-ampat-berpotensi-dipidana

#breakingnews #rajaampat #nikel #tambang #papua #papuabaratdaya #menterilhk #lingkunganhidupdankehutanan #tambangnikelmorowali

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/598407/menteri-lingkungan-hidup-siapkan-langkah-hukum-terkait-indikasi-pencemaran-pulau-manuran-raja-ampat
Transkrip
00:00Ini tindak lanjut yang kami lakukan, jadi pertama tentu kita akan memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan kembali persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran
00:09karena dokumennya masih ada di dokumen wangkon Pak Bupati.
00:13Kemudian memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjuan persoalan lingkungan PT ASP yang berada di Wagyu.
00:20Karena sebenarnya Pulau Maniran ini agak khusus ya, harusnya secara teknis kalau pulau kecil itu berada di pulau besar
00:29maka pengeluhannya sebagaimana pasal 23 ayat 1 itu mengikuti pulau besarnya, tetapi ini tidak.
00:36Pulau besarnya itu Wagyu, itu KSA, Kompasan Suwakalam, tetapi manurannya itu APR.
00:43Ini memang ada agak sedikit di sini, seharusnya sih kalau yang pulau gedenya itu ya ini pasti ikut KSA.
00:51Namun demikian yang terjadi memang seperti itu, jadi manuran itu areal penggunaan lain non kawasan hutan
00:58tapi di Wagyu-nya adalah KSA.
01:01Nah kalau yang berada di KSA tentu kita ingin persoalan lingkungannya dicabut ya
01:05karena tidak boleh ada tambang di kawasan suwaka alam yang ditabang oleh Bapak Menteri Kehutanan
01:11tentu persoalan lingkungannya tidak kita perkenankan ada di sana
01:14sehingga PT ASP hanya boleh melakukan kegiatan di pulau manuran tadi yang kecil
01:20itu pun bila mana sebenarnya tidak juga bisa karena di dalam keputusan MA
01:27tadi sudah kami sebutkan sama persis untuk pulau-pulau kecil berlaku ases yang sama
01:31pertama terkena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027
01:38dan keputusan MA maupun NK
01:41jadi ini jurisprudensi hukum yang menjadi landasan kita
01:44namun memang secara sentifik juga keberadaan pulau kecil ini sangat susah untuk kita lakukan rehabilitasi nantinya
01:52sehingga terkait dengan PT ASP ini dari kejadian yang telah dilakukan pengawasan lapangan
02:01maka ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
02:04dan akan tentu dilakukan penegakan hukum
02:07baik hukum bidana maupun bugatan perdata
02:11karena kondisi lingkungannya sudah kami rekam seperti itu
02:15sehingga kepada yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kegiatannya
02:19dan kebetulan berada di dalam zona ataupun ekorikin yang sangat rentan
02:24sehingga kehatian kita menjadi sangat penting
02:27untuk itu maka kegiatan yang akan kita lakukan terkait dengan ini
02:31karena ini sudah berjalan proses hukumnya
02:33kita sedang menuju ke sana pengambilan sampel
02:36untuk menghadirkan para ahli untuk mengambil langkah-langkah
02:39terkait dengan penegakan hukum bidana maupun perdatanya
02:42ini untuk ya di Pulau Manuran
02:45jadi yang di bagian utara dari Pulau Wagyu
02:48untuk PT KSM
02:52nah KSM ini posisi yang diambil di tanggal 29 Mei 2025
02:59dengan menggunakan foto drone
03:01ini posisinya
03:04jadi kegiatan pertambangan nickel
03:06ini sama dengan Manuran tadi
03:09ini juga oleh PMA
03:10ini PT KSM ya
03:13di Pulau
03:14ini salah nih
03:16ini di Pulau Kauai
03:19di kampung Sapele
03:21nah ini sekali lagi
03:22pulaunya juga pulau kecil
03:24jadi pulaunya tidak terlalu luas
03:27seluasnya
03:28berapa ini pulaunya
03:30berapa ini pulaunya
03:324.561
03:36jadi termasuk pulau kecil
03:40jadi pulau ini
03:41berstatus kawasan hutan
03:43produksi
03:44atau bahasanya
03:46kawasan hutan produksi terbatas
03:48tapi sekarang melalui Undang-Undang Cipta Kerja
03:50namanya kawasan hutan produksi saja
03:51ini berada di pulau kecil
03:53dengan luas 4.000
03:54ini posisinya
03:56kemudian terjabat bukaan
03:5789,29 nektar
04:00ini posisi
04:01ketiga-tiganya
04:03baik
04:03pulau
04:04PT yang ada
04:06di pulau
04:07PT GN
04:08kemudian PT ASP
04:09dan PT KSM
04:10ini memang
04:11masih ada
04:12kegiatan operasional
04:13di lapangan
04:14pada saat dilakukan
04:15pengawasan lapangan
04:15jadi ketiga-tiganya
04:17ada kegiatan lapangan
04:18kemudian
04:19persetujuan lingkungannya
04:22diterbitkan oleh
04:23Bupati Raja 4
04:24nanti akan sama persis
04:25yang kita akan lakukan
04:26untuk kegiatan
04:27yang PT ASP
04:29langkah-langkah yang kita ambil
04:30kemudian hasil pengawasan lapangan
04:32next slide
04:32ini telah melakukan
04:35kegiatan bukaan lahan
04:36pada tahun 2023
04:37dan operasional penambangan
04:39di Zinikel pada tahun 2004
04:41kemudian
04:42berdasarkan kajian
04:44di kita
04:45maka ada kegiatan
04:47bukaan lahan
04:47yang melebihi
04:49dari lokasi
04:50pinjem pakai kawasan hutan
04:52yang tentu ini
04:52berdasarkan persetujuan lingkungan
04:54melanggar persetujuan lingkungan
04:56jadi
04:56ada sekitar 5 hektare
04:59yang berada
04:59di sisi
05:00agak
05:02apa ini
05:03kawasnya di luar
05:05di dalam kawasan
05:05di luar IPPKA
05:07yang sebelah kanan ya
05:08ada pocokan kecil
05:09itu seluas 5 hektare
05:10yang dibuka
05:11di luar izin yang diberikan
05:13next slide
05:13ini tentu
05:16yang akan kita lakukan
05:17pertama
05:18peninjuan kembali
05:18karena tadi
05:19sebagai
05:20justifikasi hukumnya
05:22bahwa ini
05:22berada di pulau-pulau kecil
05:24dengan segala
05:25potensinya
05:27kita perlu
05:28tinjau kembali
05:29persetujuan lingkungannya
05:30kemudian
05:31karena ada
05:32pelanggarannya
05:33tentu ada potensi
05:34dikenakannya
05:35penegakan
05:36hukum bidana
05:36lingkungan hidup
05:37terkait dengan
05:38perkenaan kegiatan
05:40yang melebihi
05:40batas yang
05:41diberikan oleh
05:42pemerintah
05:43pada
05:43kegiatan tersebut
05:45next slide
05:45ini PT MRP
05:48MRP
05:49next slide
05:50MRP ada di dua lokasi
05:52yaitu ada di
05:53lokasi pulau
05:55Maya pun
05:56itu seluas
05:5821 hektare
05:59dan di
06:00Batang Pele
06:02Batang Pele
06:03seluas 2000
06:04jadi keduanya
06:04masuk di dalam
06:05pulau kecil
06:06ini kegiatan MRP
06:08berdasarkan
06:09tinjuan lapangan
06:10pengawasan lapangan
06:11kegiatannya
06:12baru di dalam
06:13kegiatan eksplorasi
06:14jadi ada
06:15pemasangan
06:15kegiatan
06:16titik-titik
06:16board
06:16pada 10 titik
06:18dan ini juga
06:19sudah dihentikan oleh
06:20tim pengawasan
06:21lingkungan hidup
06:22yang sedang
06:23bekerja di sana
06:24pada waktu itu
06:25jadi untuk
06:26kegiatan ini
06:26untuk PT MRP
06:28bahkan
06:28belum memiliki
06:29dokumen apa-apa
06:30selain EU
06:31jadi baik
06:31pinjem pake
06:32maupun persetujuan lingkungannya
06:33belum dimiliki
06:35namun secara teknis
06:36untuk persetujuan lingkungannya
06:38sepertinya
06:38akan susah kita berikan
06:40karena
06:40kegiatan
06:41pertambangan
06:42di kawasan hutan lindung
06:43tidak diperkenankan
06:44dengan pola terbuka
06:46sementara nikel
06:46dilakukan penambangan
06:48dengan pola terbuka
06:49ini posisi
06:51hasil
06:52pengawasan lapangan
06:54kita juga
06:54telah menghentikan
06:55kegiatan eksplorasi
06:57yang dilakukan
06:58di PT MRP
06:59untuk menghentikan
07:01kegiatannya
07:02lebih lanjut
07:03jadi karena
07:03kegiatannya
07:04belum
07:05dampaknya
07:05tidak terlalu
07:06ini
07:06kita hanya
07:07menghentikan saja
07:08karena belum ada
07:08aktivitas apa-apa
07:09di kegiatan
07:11MRP ini
07:12kegiatan yang
07:14tidak lanjutnya
07:16sebagaimana kita
07:17sampaikan
07:17tentu di pulau-pulau
07:18kecil
07:18menjadi pertimbangan
07:20untuk kita tidak
07:21memberikan
07:21perusahaan lingkungan
07:22karena sudah ada
07:23juridik dan hukum
07:23dan tingkat kerentanan
07:24yang cukup sangat
07:25tinggi
07:26untuk pulau-pulau
07:27di Raja 4
07:28saya rasa itu
07:32yang kami lakukan
07:33jadi secara
07:34umum
07:35kami akan
07:36meminta
07:36teman-teman
07:37di Provinsi
07:38Papua Darat
07:39para daya
07:40untuk kemudian
07:40mereview
07:41mencermati
07:42kembali
07:42tata ruangnya
07:44dengan
07:44memperhatikan
07:44kajian lingkungan hidup
07:45strategis
07:46saya rasa
07:47mungkin itu
07:47yang telah dilakukan
07:49oleh Kementerian
07:49Lingkungan Hidup
07:50kemudian dalam
07:51waktu yang tidak
07:52begitu lama
07:53kami sudah
07:54merencanakan
07:55perjalanan
07:56untuk melihat langsung
07:57kondisi lapangan
07:58sebagaimana
07:58yang dilakukan oleh
07:59Bapak Menteri SDM
08:00kami juga ingin tahu
08:01sebagai
08:02seberapa
08:03tingkat kerawanan
08:04dan pencemaran
08:06yang telah dilakukan
08:06dan langkah-langkah
08:07selanjutnya
08:08kami akan diskusi
08:09lebih detail
08:09karena persediaan lingkungan
08:10itu dibangun bersama
08:12antara semua
08:13stakeholder yang terkait
08:14termasuk
08:15paling tidak
08:16ada
08:16tiga kementerian utama
08:18yaitu
08:18Kementerian SDM
08:19Kementerian KKP
08:20dan Kementerian
08:21Kehutanan
08:22jadi
08:22itu yang kemudian
08:24nanti akan merumuskan
08:25langkah-langkah
08:25terkait dengan
08:26kegiatan
08:27aktivitas yang ada
08:28di lapangan
08:29namun hari ini
08:30kegiatan telah kita
08:31seperti yang
08:32disampaikan Pak Balil
08:33kalau yang di PT KN
08:35telah dihentikan beliau
08:36untuk yang lain
08:37telah kami lakukan
08:38pengawasan
08:38untuk menghentikan
08:39kegiatan
08:40karena memang
08:40ada beberapa
08:41yang dilanggar
08:42secara
08:43secara
08:44secara serius
08:45ini yang
08:46yang kita lakukan
08:47sampai hari ini
08:48mungkin itu
08:48terima kasih
08:49selamat menikmati

Dianjurkan