Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3/6/2025
Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.

Link Terkait:
https://www.suara.com/bisnis/2025/06/03/082226/ukuran-rumah-subsidi-makin-mungil-tapi-harga-sama-fahri-hamzah-lagi-kita-evaluasi

#Rumah #Subsidi

Creative/Videographer/Video Editor: Kea/Nizam/Tata
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Apaan nih? Masa rumah cuma 25 meter?
00:04Mana? Yah, 25 meter harga tanahnya, bangunannya 18 meter.
00:08Hah? Hah?
00:10Pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi.
00:14Analoginya, luas tanah 25 meter persegi itu cuma 5x5 meter.
00:19Luas bangunannya diatur paling kecil 18 meter persegi.
00:22Itu cuma 3x6 meter.
00:24Itu rumah atau kos-kosan?
00:26Ukuran rumahnya makin kecil, tapi harganya sama.
00:29Gimana nih?
00:30Udahlah, motor konyo dalam. Aku tidak di luar aja.

Dianjurkan