Melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, pemerintah berencana memperkecil luas lahan dan bangunan rumah subsidi. Untuk rumah tapak, luas tanah paling kecil akan menjadi 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara itu, luas bangunan diatur paling rendah 18 meter persegi dan paling luas 36 meter persegi.
Link Terkait: https://www.suara.com/bisnis/2025/06/03/082226/ukuran-rumah-subsidi-makin-mungil-tapi-harga-sama-fahri-hamzah-lagi-kita-evaluasi