Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 3 hari yang lalu
Seorang pria berinisial MI berusia 31 tahun ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Kudus @polreskudus karena melakukan persetubuhan anak kepada anak tirinya yang berusia 12 tahun.

Berikut laporan selengkapnya.

Klik rri.co.id untuk berita terkini. Dengarkan siaran RRI dan dapatkan berita terkini dengan download aplikasi RRI Digital di App Store dan Google Play.

#kriminal #89fm #pro1semarang #95koma3fm #pro2semarang #88koma2fm #pro4semarang #rri #rrisemarang #rrinews #rridigital
Transkrip
00:00Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Daniel Arifin menjelaskan kasus persetubuhan anak terjadi di wilayah kejamatan Udaan yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun.
00:09Anak tersebut merupakan anak tiri dari tersangka yang berinisial MI yang menikah dengan ibu korban setahun yang lalu.
00:15Dari penuturan tersangka, tindakan tersebut dilakukan lebih dari 10 kali hingga terbongkar oleh ibu korban yang juga istri tersangka.
00:22Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus.
00:26Aksi asusila ini dilakukan tersangka berlangsung sejak September 2024 hingga Desember 2024.
00:33Selama menjalankan aksinya, menurut AKP Daniel, tersangka juga mengintimidasi korban agar mau menuruti keinginan tersangka.
00:40Saat ini korban mendapatkan pendampingan dari Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Kudus dan Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polres Kudus untuk menghilangkan trauma.
00:50Tersangka MI akan dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
00:56Terima kasih telah menonton!
01:01Terima kasih telah menonton!

Dianjurkan