Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 29/5/2025
KOMPAS.TV - Merespons putusan Mahkamah Konstitusi agar pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta, DPR menyebut pemerintah tetap harus memperhatikan postur anggaran pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menjamin putusan MK akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Meski demikian, Komisi X menyoroti kesiapan anggaran agar APBN dan APBD mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan.

DPR juga menekankan perlunya mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan keuangan.

Baca Juga MK Putuskan Pendidikan SD-SMP Harus Digratiskan untuk Sekolah Negeri maupun Swasta di https://www.kompas.tv/pendidikan/595970/mk-putuskan-pendidikan-sd-smp-harus-digratiskan-untuk-sekolah-negeri-maupun-swasta

#mk #sd #smp #swasta #dpr #pemerintah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/596325/serba-serbi-putusan-mk-gratiskan-sd-smp-swasta-dpr-soroti-anggaran-pemerintah
Transkrip
00:00Masih soal dunia pendidikan, saudara merespon putusan MK agar pemerintah menggratiskan pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta.
00:09DPR menyebut pemerintah tetap harus memperhatikan postur anggaran pendidikan.
00:17Wakil Ketua Komisi 10 DPR fraksi PKB lalu Hadrian Irvani menjamin putusan MK akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
00:27Meski demikian, Komisi 10 menyoroti kesiapan anggaran agar APBN dan APBD bisa menanggung pembiayaan operasional pendidikan.
00:37DPR juga menekankan perlunya mekanisme yang transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan keuangan.
00:49Kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional.
01:02Melalui pemerintah, maka perlu postur APBN dan APBD yang harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional.
01:19Sementara Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Risa Ulhak bilang terkait putusan MK, pendidikan dasar adalah tanggung jawab pemerintah.
01:31Meski demikian terkait dengan teknis pelaksanaannya, Kemendik Dasmen akan mengkaji lebih dulu karena belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut.
01:42Ini juga akan terkait dengan pemerintah daerah karena urusan pendidikan bukan kemenangan absolut pemerintah pusat, tapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren.
01:59Ya kami sedang dalam proses pengkajian di internet tentu juga kita akan menunggu apa arahan Bapak Presiden mengenai hal ini.
02:06Mahkamah Konstitusi memutuskan pemerintah harus menggratiskan biaya pendidikan dasar dari sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
02:20Putusan itu merupakan hasil uji materi atas pasal 34 ayat 2 Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan 2 orang ibu rumah tangga serta seorang PNS.
02:36Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa wajib belajar tanpa biaya selama ini hanya berlaku bagi sekolah negeri.
02:44Padahal daya tampung sekolah negeri terbatas akibatnya ada kesenjangan akses ke pendidikan dasar.
02:52Dua menyatakan pasal 34 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 78,
03:07tambahin Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 404.301 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
03:16dan tidak mempunyai kekuatan hukum ikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah
03:25menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya
03:32baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Dianjurkan