Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 29/5/2025
Seorang tenaga kesehatan berstatus ASN PPPK di Karangasem diringkus polisi karena diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu. Kapolres Karangasem mengungkap enam tersangka dalam jaringan ini. Semeton, bagaimana pandangan kalian terhadap keterlibatan aparatur negara dalam kasus narkoba seperti ini?

Reporter : KRS
Editor : ACP

#Bali
#AllAboutBali
#BeritaBali
#Karangasem
#Narkoba
#PPPK
#BeritaTerkini
#KasusNarkoba
#ASN
#Hukum
#PolresKarangasem
Transkrip
00:00Oknum Nakes PPPK Karang Asem terlibat kasus narkoba,
00:04kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Karang Asem, Bali.
00:08Seorang oknum aparatur sipil negara yang bertugas sebagai tenaga kesehatan,
00:12diringkus polisi karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan
00:15sekaligus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
00:19Satuan Reserse Narkoba Polres Karang Asem berhasil meringkus
00:22seorang ASN tenaga kesehatan berinisial IWA alias A
00:25yang diduga kuat menjadi pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.
00:30Ironisnya, IWA merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,
00:34atau PPPK, yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.
00:39Penangkapan IWA berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka IKS alias B,
00:45yang lebih dulu diamankan di Jalan Raya Untung Surapati, Kelurahan Subagan, Karang Asem.
00:51Dari tangan IKS, polisi menyita 11 paket sabu.
00:56Pengembangan kasus membawa polisi kepada tersangka lain,
00:59yakni IBBH alias B yang diamankan di rumahnya di Jalan Sudirman, Amlapura.
01:05Dari IBBH, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah ke IWA sebagai penyedia paket sabu.
01:11Saat hendak ditangkap di rumahnya, IWA sempat melarikan diri.
01:16Namun tak lama kemudian,
01:18yang bersangkutan menyerahkan diri ke Polres Karang Asem.
01:20Dalam konferensi pers Rabu pagi,
01:24Kapolres Karang Asem AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan,
01:28sepanjang bulan Mei 2025,
01:30pihaknya telah mengamankan total enam tersangka
01:32dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Karang Asem.
01:36Termasuk seorang residivis dan mantan peserta rehabilitasi narkoba.
01:41Total barang bukti yang diamankan berjumlah 14 paket sabu
01:44dengan berat bruto 24,56 gram dan berat neto 22,38 gram.
01:50Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Yungto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang
01:55Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
01:59dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
02:04Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain,
02:08sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
02:11Kapolres Karang Asem pun mengimbau masyarakat
02:14untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba
02:16dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan
02:18melalui call center 110 yang aktif 24 jam.

Dianjurkan