Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 27/5/2025
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan
Transkrip
00:00Dari sisi badan halal, saya bacakan ya, berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang pelindungan konsumen, pelaku usaha ayam goreng di Transelo dapat dijerat pidana berdasarkan pasal 62.
00:14Pelaku usaha yang melanggar ketentuan pasal 8 dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah.
00:23Jadi ini kasus sudah membesar, melebar, dan meluas.
00:29Dan kami sebenarnya melakukan apresiasi juga ketika berani mengatakan yang sebenarnya.
00:34Namun, jangan dipotong kalimatnya ya, namun ini telah berlangsung terlalu lama.
00:41Menyembunyikan hal yang sangat krisial, yang sangat sensitif, dan menyakiti hati umat.
00:48Terutama umat Islam yang tentu diharamkan memakan unsur babi yang selama ini digunakan dan tidak diinformasikan.

Dianjurkan