LAMPUNG , KOMPAS TV - Unit reskrim polsek Sukarame Polresta Bandar Lampung ringkus 2 pemuda yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) , saat hendak bawa kabur motor hasil curian.
Baca Juga Dua Bocah Tewas Dibunuh, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap! di https://www.kompas.tv/regional/594881/dua-bocah-tewas-dibunuh-keluarga-minta-pelaku-ditangkap
Dalam melakukan pencurian motor pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan leter t.
Wahyudi dan Febrianto digiring polisi usai melakukan aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid di jalan Pulau Damar, Sukarame Kota Bandar Lampung, Lampung.
Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 set kunci leter t dan 2 sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku biasa menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595081/curi-motor-di-masjid-2-pelaku-ditangkap
Baca Juga Dua Bocah Tewas Dibunuh, Keluarga Minta Pelaku Ditangkap! di https://www.kompas.tv/regional/594881/dua-bocah-tewas-dibunuh-keluarga-minta-pelaku-ditangkap
Dalam melakukan pencurian motor pelaku merusak kunci motor dengan menggunakan leter t.
Wahyudi dan Febrianto digiring polisi usai melakukan aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor yang terparkir di halaman Masjid di jalan Pulau Damar, Sukarame Kota Bandar Lampung, Lampung.
Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 set kunci leter t dan 2 sepeda motor hasil curian.
Kedua pelaku biasa menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp3 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/595081/curi-motor-di-masjid-2-pelaku-ditangkap
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Wahyudi dan Febrianto digiring polisi usai melakukan aksi tindak kejahatan pencurian sepeda motor
00:11yang terparkir di halaman masjid di jalan Pulau Damar, Soekarame, Kota Bandar Lampung, Lampung.
00:18Modus pelaku menjalankan aksinya dengan cara berkeliling mencari target sepeda motor yang luput dari pengawasan pemiliknya.
00:25Dari tangan pelaku, polisi mencita barang bukti satu set kunci letter T dan dua sepeda motor hasil curian.
00:33Kebetulan pada saat itu ada Babin Kamtip Mas, Polsek Soekarame.
00:44Kemudian Babin Kamtip Mas ini menghubungi Polsek Soekarame.
00:50Sehingga kemudian di Polsek dilakukan upaya digelarkan anggota untuk upaya kita sebut dua satu atau rahasia termasuk hati.
01:00Polsek Soekarame juga menghubungi Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan untuk sama-sama melakukan upaya rahasia dua satu atau penghadangan.
01:12Dari kegiatan tersebut kemudian kita akhirnya dari Kapolsek Soekarame dan anggota opsional restrim Polsek Soekarame
01:21akhirnya bisa kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku.
01:26Kedua pelaku biasa menjual hasil curian tersebut dengan harga 3 juta rupiah.
01:34Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
01:56Terima kasih telah menonton!