Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • 21/5/2025
KOMPAS TV - Di tengah sorotan publik terhadap penegakan hukum dan relasi antar institusi negara, Panglima TNI menerbitkan surat telegram pada 5 Mei yang memerintahkan pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (satu peleton/30 personel), dan Kejaksaan Negeri (satu regu/10 personel) di seluruh Indonesia.

Baca Juga Badai PHK! Dicari: Lapangan Kerja Baru di https://www.kompas.tv/regional/594651/badai-phk-dicari-lapangan-kerja-baru

Langkah ini sontak menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan yang menilai tindakan tersebut melanggar UU TNI dan menggeser fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Sementara itu, Komisi Kejaksaan menilai pengerahan ini tepat dan bersifat temporer, khususnya terkait penanganan perkara koneksitas.

Kepala Pusat Penerangan TNI dan Kapuspenkum Kejaksaan RI kompak menyatakan bahwa ini adalah bagian dari kerja sama yang telah terjalin lama antar kedua institusi.

Namun, peneliti senior Imparsial dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia justru melihat pengerahan ini sebagai pemaksaan militer masuk ke ranah sipil, berpotensi melemahkan profesionalisme TNI, mengancam independensi hukum, dan mencoreng citra TNI di mata publik.

#tni #kejaksaan #sipil

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/594653/tni-kini-di-semua-lini
Transkrip
00:00Intro
00:00Di tengah sorotan publik atas penegakan hukum dan relasi antar institusi negara,
00:21langkah tentara nasional Indonesia mengerahkan prajurit untuk menjaga kantor kejaksaan agung di seluruh Indonesia menimbulkan tanda tanya serius.
00:31Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram dari Panglima TNI Jenderal Agus Subianto yang terbit 5 Mei lalu.
00:40Dalam perintah tersebut, TNI akan mengerahkan satu-satuan setingkat peleton atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan kejaksaan tinggi,
00:49dan satu regu atau 10 personel untuk melaksanakan pengamanan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia.
00:57Langkah Panglima TNI ini menuai kritik tajam.
01:01Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan menilai perintah tersebut melanggar undang-undang TNI dan mengubah fungsi TNI.
01:11Kita masih dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang dilatur oleh konstitusi.
01:16Dan apalagi kita masih sepatkan bahwa TNI adalah negara yang ditugas untuk pertahanan.
01:24Karena dengan seperti ini menjadi bergeser fungsinya.
01:28Dan saya sangat khawatir kok menjadi menempatkan TNI yang dididik, dilatih untuk spesial, apa namanya, force untuk baik itu pertahanan dan perang dan lain-lain menjadi seperti satan.
01:40Jadi ini adalah sebenarnya penyelengganan fungsi yang diimanakan oleh konstitusi dan undang-undang itu.
01:47Jadi tidak bisa semata-mata karena MOU antar lembaga, dia menyimpangi undang-undang.
01:53Komisi Kejaksaan Puji Yono Suwadi menilai perintah ini tepat, mengingat perkara koneksitas memerlukan pengamanan khusus.
02:02Selain itu sifatnya yang sementara membuatnya relevan untuk situasi tertentu.
02:06Tentu koneksitas.
02:09Ya, itu kan bukan hanya soal orang, tapi juga soal barang-barang bukti yang memang pengamanannya dan itu seluruh Indonesia.
02:16Terus itu pertama.
02:17Kedua juga kasus-kasus Big Fish yang kemudian ditangani oleh Kejaksaan soal sawit, soal tambang dan beberapa hal
02:24yang memang butuh intensi khusus dan butuh efek deteran sebarang kali, yang memang itu dibutuhkan.
02:31Nah, kan ini soal temporer saja, jadi bukan selamanya gitu.
02:35Jadi ketika nanti efek kejutnya sudah selesai, terus beberapa hal yang Big Fish ini dirasa sudah clear
02:42dan nanti pada masanya juga kita berharap, ya kembali pada normal saja.
02:47Senada, Kepala Pusat Penerangan TNI Maijen Christomei Sianturi menegaskan tetap akan menjaga kantor kejaksaan.
02:58Ia menilai tidak ada yang salah dengan kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung tersebut.
03:05Apalagi hal ini juga telah berjalan sebelumnya.
03:09Itu didasari atas keletak kesempatan atau kerjasama antara TNI dan Kejaksaan
03:15yang sudah ada sejak tahun 2018, kemudian diperbarui tahun 2020, dan tahun 2020 terakhir ini ya, 2023.
03:24Ini kan dalam rangka sinergitas antar kementerian dan lembaga,
03:28dalam rangka maknanya tugas-tugasnya untuk melakukan program yang memang dijalankan oleh pemerintah.
03:32Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Harli Siragar pun menyebut,
03:40pengerahan prajurit TNI ini merupakan bagian dari kerjasama antara dua institusi negara.
03:48Tidak ada kaitan dengan proses pelaksanaan tugas fungsi dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan.
03:55Karena fungsi perbentuan, dukungan, pengamanan yang dilakukan oleh TNI,
04:00itu lebih bersifat kepada pengamanan yang bersifat fisik terhadap aset, gedung.
04:07Kejaksaan ini kan objek vitalnya negara, yang sangat strategis.
04:12Sedangkan terkait dengan pelaksanaan tugas fungsinya, tentu kami melakukan itu secara independen.
04:17Dengan MOU yang kita miliki, salah satu butirnya itu adalah bahwa
04:22TNI dapat memberikan bantuan dukungan terhadap pelaksanaan tugas fungsi dari kejaksaan.
04:27Dan kita juga memberikan dukungan bantuan terhadap TNI dalam bentuk lain.
04:34Namun peneliti senior imparsial Al-Araf menilai perintah ini memaksakan militer masuk ke wilayah sipil.
04:42Setelah sebelumnya memiliki tugas menjaga ketahanan pangan,
04:46hal ini akan melemahkan profesionalisme TNI yang seharusnya fokus menjaga kedaulatan negara.
04:52Saya lebih melihat realitas institusi sipil ini terlalu genit, menarik-narik di wilayah sipil.
05:00Terlalu genit?
05:00Iya. Ini sesuatu yang berbahaya, Mas.
05:03Saya khawatir, Mas, jujur.
05:05Fungsi pertahanan kita dalam menghadapi geopolitik dan geostrategis yang mengancam ini
05:10akan terganggu karena militer terus-terus ditarik mengurusin cetak sawah, ketahanan pangan, jaga kejaksaan.
05:18Dalam konteks itu saya mau bilang kejaksaan justru akan memperlemah profesionalisme militer
05:24dengan menarik-narik mereka ke wilayah kejaksaan.
05:27Ini sesuatu yang keliru.
05:28Presiden Prabowo harus tegas menegakkan konstitusi,
05:31karena ada pelanggaran konstitusi di sini untuk mencabut SK Panglima ini.
05:35Kekhawatiran lain muncul.
05:39Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penjagaan kejaksaan agung oleh TNI
05:47menimbulkan pergeseran fokus TNI dari pertahanan,
05:51mengancam independensi hukum dan citra TNI di mata publik.
05:57Kekhawatiran kami adalah TNI semakin mengurusin hal-hal di luar urusan pertahanan.
06:04Urusan pertahanan adalah tugas popot dan fungsi dari TNI.
06:09Urusan lainnya, misalnya pengamanan katakanlah kantor kejaksaan agung dan lain-lain sebagainya,
06:14itu bukan urusan TNI.
06:16Jadi kami khawatir bahwa justru pengerahan personel untuk pengamanan gedung kejaksaan tinggi,
06:22kejaksaan negeri dan juga kejaksaan agung,
06:24akan memberi kesan bahwa proses hukum di Indonesia,
06:28khususnya lembaga penegak hukum di Indonesia,
06:30itu tidak lagi independen.
06:32Jadi ada kesan bahwa TNI membayang-bayangi lembaga-lembaga penegak hukum,
06:39dan ini justru menorekkan citra yang negatif kepada TNI.
06:44Tentara Nasional Indonesia tengah menjadi sorotan publik belakangan ini.
06:49Dimulai dari pengesahan revisi undang-undang TNI menjadi undang-undang.
06:55Yang menjadi sorotan, yakni perubahan prajuri TNI menempati jabatan sipil setelah mengundurkan diri,
07:02kini TNI aktif dapat menjabat bahkan di 14 kementerian atau lembaga.
07:08Pengerahan TNI ke institusi penegak hukum sipil menimbulkan pertanyaan serius soal pergeseran peran militer dari tugas pokoknya sebagai alat pertahanan negara.
07:20Tanpa kejelasan urgensi dan dasar konstitusional yang kuat,
07:24langkah ini justru berpotensi merusak profesionalisme TNI dan mencederai prinsip independensi lembaga hukum.
07:32Kejelasan dasar hukum dan transparansi kebijakan menjadi penting untuk memastikan bahwa sinergi antar lembaga negara tetap berjalan tanpa mengaburkan batas fungsi dan kewenangan.

Dianjurkan