Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utamaLewati ke footer
  • kemarin dulu
PT Mega Sanel Lestari, perusahaan tour and travel yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan kantor mereka oleh Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Rabu 14 Mei 2025 siang.

Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, menyatakan pihaknya tidak keberatan jika PT Mega Sanel Lestari ingin membawa perkara ini ke ranah hukum.

"Ya tidak apa-apa, silakan saja. Memang itulah mekanismenya. Kalau mereka ingin melaporkan balik, kita siap menghadapi," ujar Zulfahmi ketika dihubungi Riau Online, Sabtu 17 Mei 2025.


Ia mengaku hingga kini belum berkonsultasi dengan bagian hukum Pemko Pekanbaru, karena masih menunggu langkah hukum dari pihak perusahaan.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Riauonline #Riauonlinecoid #saneltourtravel #penahananijazahkaryawan #satpolpppekanbaru

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00PT. Sanel Tempu Jalur Hukum, Satpol PP Pekanbaru, silahkan.
00:05PT. Mega Sanel Estari, perusahaan Tour & Travel yang berlokasi di Jalan Tegu Umar, Kecamatan 50,
00:11menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait penyegelan kantor mereka oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
00:15melalui Satuan Polisi Pamung Praja, Satpol PP, pada Rabu 14 Mei 2025 siang.
00:21Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian,
00:25menyatakan pihaknya tidak keberatan jika PT. Mega Sanel Estari ingin membawa perkara ini kerana hukum.
00:31Ya tidak apa-apa, silahkan saja.
00:34Memang itulah mekanismenya.
00:36Kalau mereka ingin melaporkan balik, kita siap menghadapi,
00:39ujar Zulfahmi ketika dihubungi Riau Online, Sabtu 17 Mei 2025.
00:44Ia mengaku hingga kini belum berkonsultasi dengan bagian hukum pemkopekan baru,
00:48karena masih menunggu langkah hukum dari pihak perusahaan.
00:50Zulfahmi juga menegaskan penyegelan dilakukan karena pihak PT. Sanel dianggap tidak kooperatif
00:56dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
00:59Kami minta mereka mendatangi OPD terkait dan jelaskan duduk permasalahannya.
01:04Tapi kalau tidak mau datang, ya artinya mereka tidak kooperatif.
01:07Di Pekanbaru perusahaan tidak bisa seenaknya saja, ada aturan yang harus ditaati, tegasnya.
01:13Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan pihak PT. Sanel tidak menghargai undangan dari pemerintah daerah.
01:18Bahkan, menurutnya, perusahaan telah tiga kali mangkir dari panggilan Dinas Tenaga Kerja.
01:25Dipanggil di snaker Pekanbaru tiga kali tidak hadir.
01:29Kira-kira itu menghargai atau tidak?
01:31Sekarang siapa yang mau menegakkan wibawa pemerintah, ucapnya.
01:35Sementara itu pihak perusahaan melalui kuasa hukum,
01:38Daud Pasaribu dan Bangun PH Pasaribu,
01:40membantah tuduhan penahanan ijazah karyawan yang menjadi salah satu alasan penyegelan.
01:45Mereka menegaskan dari 12 nama yang dilaporkan oleh Dinas Tenaga Kerja,
01:49di snaker, hanya lima orang yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
01:53Tidak ada penahanan ijazah seperti yang dituduhkan.
01:56Yang terjadi, ada beberapa ijazah yang ditinggalkan oleh pemiliknya dan tidak diambil.
02:02Kami telah menyerahkan semuanya melalui mekanisme resmi kepada Komisi VDPR Deryau,
02:06Tegas Daud, Kamis 15 Mei 2025.
02:09Ia menambahkan, dari lima mantan karyawan tersebut,
02:12hanya empat ijazah yang pernah berada di tangan perusahaan,
02:15dan semuanya sudah dikembalikan.
02:17Bahkan, satu diantaranya disebut telah terbukti melakukan tindak pidana
02:22dan sudah dijatuhi hukuman tetap,
02:24sementara tiga lainnya akan dilaporkan atas dugaan penggelapan.
02:26Kami tidak menahan ijazah.
02:30Ini adalah kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
02:33Bahkan dari dua belas pelapor, ada tiga ijazah yang bukan milik pelapor,
02:37namun tetap kami serahkan sebagai bentuk iktikat baik, tambahnya.

Dianjurkan