AboutMalang.com - Pemerintah Kota Malang tengah menyusun perubahan regulasi perpajakan daerah yang menyasar pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.
Baca berita selengkapnya di: https://www.aboutmalang.com/malang-raya/14215159829/kabar-gembira-pemkot-malang-bakal-bebaskan-pajak-untuk-umkm-dengan-omzet-di-bawah-rp10-juta
Penulis: Novi Embun Tristiani/AboutMalang.com Video: Andi Kurniawan Saputra/AboutMalang.com
Subscribe kanal YouTube AboutMalangCom TV / @aboutmalangcom Kanal berita Malang Raya dan Nasional Segar, Aktual, dan ber-#jiwaMalangan
00:00Kabar gembira, Pemkot Malang bakal bebaskan pajak untuk UMKM dengan omzet di bawah harpi 10 juta.
00:12Pemerintah Kota Malang tengah menyusun perubahan regulasi perpajakan daerah yang menyasar pelaku usaha mikro di sektor makanan dan minuman.
00:21Perubahan ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi pelaku usaha kecil dengan membebaskan mereka dari pungutan pajak restoran selama omset bulanannya tidak melebihi 10 juta rupiah.
00:33Kepala Badan Pendapatan Daerah Bependa Kota Malang, Handi Prianto, menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan revisi dari Perda No. 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
00:46Dalam regulasi sebelumnya, pengecualian dari pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha dengan peradaran usaha maksimal 5 juta rupiah per bulan.
00:56Ia menegaskan bahwa revisi Perda ini sedang dalam tahap penggodokan dan disusun sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM di Kota Malang, khususnya pelaku usaha kuliner.
01:11Langkah progresif ini menunjukkan komitmen kuat pengkot Malang dalam memperkuat sektor UMKM sebagai penopang ekonomi daerah.
01:19Dengan relaksasi pajak ini, para pelaku usaha kecil diharapkan dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing tanpa terbebani pungutan yang terlalu memberatkan.
01:28Simat artikel selengkapnya di abotmalang.com
01:31Dan jangan lupa like, komen, share, dan subscribe untuk mendapatkan berita selengkapnya.