Bursa Efek Indonesia (BEI) merancang perubahan aturan penawaran saham perdana atau Initial public offering (IPO) bagi calon emiten dengan ekuitas lebih dari Rp2 triliun. Dalam rancangan aturan tersebut, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan, jumlah saham yang dilepaskan dalam IPO lebih dari 10% total valuasi perusahaan.