JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Afifuddin menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Tujuh perkara sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya seluruh persoalan PHPU, Pileg kita sudah selesai dan akan kita tindaklanjuti dengan penetapan hasil pemilu," ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta (20/8/2024).
"Dan dengan demikian clear sudah untuk sengketa hasil pemilu legislatif dan juga pilpres di Mahkamah Konstitusi," lanjut Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK menyepakati bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga Zulkifli Hasan Beri Jawaban Singkat Saat Ditanya soal Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/532538/zulkifli-hasan-beri-jawaban-singkat-saat-ditanya-soal-putusan-mk
#mahkamahkonstitusi #kpu #pilkada
Editor thumbnail: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532898/full-sikap-kpu-soal-putusan-mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada
Afifuddin menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Tujuh perkara sudah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dan akhirnya seluruh persoalan PHPU, Pileg kita sudah selesai dan akan kita tindaklanjuti dengan penetapan hasil pemilu," ujar Mochammad Afifuddin dalam keterangannya kepada wartawan, Jakarta (20/8/2024).
"Dan dengan demikian clear sudah untuk sengketa hasil pemilu legislatif dan juga pilpres di Mahkamah Konstitusi," lanjut Mochammad Afifuddin.
Sebelumnya, MK telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
MK menyepakati bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca Juga Zulkifli Hasan Beri Jawaban Singkat Saat Ditanya soal Putusan MK di https://www.kompas.tv/video/532538/zulkifli-hasan-beri-jawaban-singkat-saat-ditanya-soal-putusan-mk
#mahkamahkonstitusi #kpu #pilkada
Editor thumbnail: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/532898/full-sikap-kpu-soal-putusan-mk-ubah-ambang-batas-pencalonan-pilkada
Category
🗞
Berita