Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang mengumumkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat di Jakarta, Senin (19/8/2024). Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. ****** Editor : Ipiek Riyanto Baca berita lainnya melalui apps kami: Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.titiktemu
App Store : https://apps.apple.com/app/titik-temu/id6504741782