Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam Perpres tersebut, Kepala Otorita IKN dapat menetapkan nilai tanah di Ibu Kota Nusantara, untuk pengelolaan aset dalam pengendali dan pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara.