PPK Bawaslu Sulteng Ditahan Oleh Kejati Sulteng

  • kemarin dulu
PALU, KOMPAS.TV - Pejabat pembuat komitmen atau PPK Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah ditahan oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Tengah. Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pilkada gubernur Sulawesi Tengah 2020.

Usai diperiksa, penyidik kejati Sulawesi Tengah langsung menahan penjabat pembuat komitmen bawaslu Sulawesi Tengah karena diduga telah melakukan tindak pidana. Berdasarkan hasil perhitungan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan, negara mengalami kerugian 903 juta rupiah. Dana hibah berasal dari pemerintah provinsi Sulawesi Tengah untuk pilkada Gubernur Sulawesi Tengah pada tahun 2020 dan diserahkan kepada Bawaslu Sulawesi Tengah.

Sementara itu, terduga pelaku mengaku, menjadi tumbal kasus korupsi ini, bahkan menurut pelaku , harusnya ada dua lagi pelaku yang harus ditahan bersama dirinya.

Pelaku ditahan di rutan perempuan kelas tiga di desa maku Kabupaten Sigi dan akan ditahan selama dua puluh hari kedepan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.


#ppk

#bawaslu

#tindakpidana




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/514958/ppk-bawaslu-sulteng-ditahan-oleh-kejati-sulteng

Dianjurkan