Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Vincent Apriono, Eksportir Ikan Arwana Provinsi Kalimantan Barat dan Dahlan Setiawan, Kontraktor Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak Saat Mengadukan Nasibnya di Komnas HAM Perwakilan Prov Kalbar

  • 18 hari yang lalu
Merry Christine, Janda Cantik Korban Cinta Segitiga Vincent Apriono, Eksportir Ikan Arwana Provinsi Kalimantan Barat dan Dahlan Setiawan,Kontraktor Kembali Ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak Saat Mengadukan Nasibnya di Komnas HAM Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak, Rabu, 22 Mei 2024.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Kamis, 23 Mei 2024 - Kejaksaan Negeri Pontianak, berdalih saat penetapan bebas bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga hukuman dari vonis 1 tahun penjara, Rabu, 10 Januari 2024, putusan kasasi Mahkamah Agung belum terbit.

Merry Christine ditangkap Kejaksaan Negeri Pontianak saat mengadukan nasibnya di Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Merry Christine divonis 1 tahun penjara tahun 2023, atas laporan penggelapan uang dari Vincent Apriono sebesar Rp394,230 juta bersama Dahlan Setiawan.

Merry Christine bantah terlibat cinta segitiga, mencintai Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan sekaligus, karena keduanya sebagai teman biasa.

Merry Christine mengaku justru menjadi korban penipuan Dahlan Setiawan karena ikut setor modal Rp129 juta, sebagai modal kerja.

Ternyata Dahlan Setiawan hanya seorang penipu, karena proyek dijanjikan di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ternyata fiktif alias tidak ada.

Vincent Apriono cemburu Merry Christine selingkuh dengan Dahlan Setiawan di Pengadilan Negeri Pontianak, 8 April 2021.

Dahlan Setiawan divonis 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 13 April 2023.

Merry Christine jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 25 Mei 2023, divonis pidana penjara 1 tahun pada 2023.

Merry Christine mengaku korban kriminalisasi Polri, Jaksa dan Hakim atas kekuatan kekuatan Vincent Apriono. ***

Dianjurkan