Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Resmi Menjadi Tersangka TPPU Setelah Diduga Samarkan Hasil Korupsi

  • 25 hari yang lalu
KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan ini didasarkan pada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Abdul Gani Kasuba dengan nilai mencapai Rp100 miliar. Tim penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita beberapa aset bernilai ekonomis sebagai bagian dari penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Perkara suap Abdul Gani bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ternate, Malut, dan Jakarta pada Desember 2023. KPK menetapkan tujuh tersangka, termasuk Abdul Gani Kasuba dan beberapa pejabat lainnya. Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka baru, yakni Muhaimin Syarif dan Imran Jakub, dalam kasus ini.

Dianjurkan