KPK Tahan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Amartha Karya

  • kemarin dulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020. Kedua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya.

Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Produser : Febry Rachadi
Reporter : Denhelmi

Dianjurkan