Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya, KPK Tahan 2 Tersangka Baru

  • 2 days ago

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru kasus dugaan pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya (AK) Persero tahun 2018-2020

 

Kedua tersangka tersebut adalah Pandhit Seno Aji (PSA) dan Deden Paryoga (DP) yang merupakan karyawan di PT Amarta Karya. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 15 Mei sampai 3 Juni 2024 di rumah tahanan negara (Rutan) cabang KPK untuk keperluan penyidikan

 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan dalam persidangan Terdakwa Catur Prabowo dkk, terungkap adanya keterlibatan aktif dari dua tersangka tersebut

 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

 

Reporter : Denhelmi Sajangbati

Produser : Febry Rachadi

Recommended