Pantasan Kaya Raya! Ternyata Segini Uang Pensiun Yang Diterima Anggota DPR

  • bulan lalu
OBOR TIMUR.COM - Apakah pensiunan DPR masih menerima gaji pensiun seumur hidup? DPR adalah lembaga legislatif yang melakukan tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran dalam kerangka representasi rakyat.

Menjadi anggota DPR mendapatkan banyak fasilitas dan tunjangan.
Anggota DPR yang sudah pensiun tetap menerima gaji pensiunan seumur hidup meskipun sudah pensiun.

Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dengan gaji dan tunjangan yang besar, banyak orang bertanya-tanya berapa gaji pensiunan yang akan mereka dapatkan selama seumur hidup.

UU 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, mengatur bagaimana pensiunan DPR dan lembaga tinggi negara dibayar.

Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 juga mengatur dana pensiun seumur hidup DPR.

Anggota DPR akan menerima uang pensiun sebesar 60% dari gaji pokok mereka selama bertugas. Mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT), yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.

Besaran uang pensiun DPR seumur hidup:
Anggota DPR merangkap ketua mendapatkan Rp3,02 juta dari gajinya sebesar RP5,04 juta. -Wakil ketua DPR mendapatkan Rp2,77 juta per bulan.
- Anggota DPR tanpa jabatan mendapatkan Rp2,52 juta dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan.

Anggota DPR yang masih dalam kondisi kesehatan akan menerima pembayaran pensiun penuh dan akan dihentikan ketika mereka meninggal dunia.

Namun, dana pensiun akan diberikan dengan jumlah yang lebih sedikit jika pasangan anggota DPR tersebut meninggal dunia.

Ini adalah dana pensiun DPR seumur hidup. Selama masa bakti mereka, anggota DPR akan menerima gaji pokok dan tunjangan, serta THT dan pensiun setelah mereka pensiun.***