Jurika Mafia Tanah Jakarta, Caplok Lahan Ahli Waris Sarja di Desa Parit Baru, Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Kubu Raya, Sudah Dikuasai Sejak 1965, Kata Dr Herman Hofi Munawar SH, MH, Senin, 13 Mei 2024

  • 28 hari yang lalu
Jurika Mafia Tanah Jakarta, Caplok Lahan Ahli Waris Sarja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Jalan Soekarno Hatta, Kabupaten Kubu Raya, Sudah Dikuasai Sejak 1965, Kata Dr Herman Hofi Munawar SH, MH, Senin, 13 Mei 2024.

PONTIANAK, DIO-TV.COM, Senin, 13 Mei 2024 – Jurika mafia tanah Jakarta, caplok sebidang tanah seluas 2,4 hektar yang sudah dikuasai sejak 1965.

Lokasinya di Jalan Soekarno Hatta, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.

Jurika mafia tanah Jakarta caplok lahan ahli waris Sarja yang turun-temurun dikuasi sejak 1965, dan sekarang dimukimi anaknya, Warsil.

“Jurika mafia tanah Jakarta, mengklaim lahan akan dijadikan lokasi bisnis distribusi produk otomotif,” kata Dr Herman Hofi Munawar SH MH.

Herman Hofi Munawar, kuasa hukum Warsil, Senin, 13 Mei 2024, mengatakan, penerbitan sertifikat batal demi hukum, karena cacad prosedur.

Jurika, kelahiran 3 Juni 1948, alamat di Jalan Sanur Indah Nomor 93, RT 009/007, Kelurahan Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta.

Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8812, 7920 dan 6768 seluas 24.540 meter persegi, Jalan Soekarno Hatta, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

“Warsil, ahli waris Sarja, tidak pernah didatangi siapapun berkaitan penerbitan sertifikat kepada pihak tidak berhak,” ujar Herman Hofi Munawar.

Menurut Herman Hofi Munawar, lahan dikuasai sepanjang tahun sejak 1965, tanpa pernah dijual kepada pihak siapapun.

Herman Hofi Munawar, sekarang melakukan somasi kepada Jurika mafia tanah Jakarta, untuk meminta klarifikasi.

Dikatakan Herman Hofi Munawar, ada regulasi menggariskan sertifikat dibatalkan jika cacat prosedur penerbitannya.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1999, pasal 1 angka 12 menjelaskan dasar pembatalan sertifikat bisa dibatalkan.

Karena Keputusan mengandung Cacat Hukum Administrasi. Cacat hukum administrasi sama dengan suatu kebijakan.

Atau prosedur tidak sesuai Hukum berlaku, manakala adanya cacat administrasi penerbitan sertifikat sertifikat dapat dibatalkan.

Menurut Herman Hofi Munawar pembatalan sertifikat bisa melalui Kantor Pertanahan atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sertifikat yang dibatalkan tersebut bisa dilakukan pembaharuan sertifikat atau pendaftaran kembali,” ujar Herman Hofi Munawar.

Herman Hofi Munawar mengatakan, akan melakukan langkah hukum secara maksimal bagi Warsil agar hak kepemilikannya tidak dirampok pihak lain.

“Kondisinya penertiban sertifikat cacat prosedur batal demi hukum,” ujar Herman Hofi Munawar.***

Dianjurkan