KOMINFO: Indonesia Darurat Judi Online, Kok Bisa? Simak Ulasannya

  • kemarin dulu
BABAD.ID - Menteri Komuniasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sedang darurat judi online dengan besar transaksi hingga Rp327 Triliun.

Hingga kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sekitar 5000 rekening bank yang telah dilaporkan karena judi online selama beberapa bulan terakhir.

Menurut Kominfo TV, hingga kini setidaknya da 2,7 juta warga yang terjerat kasus tersebut.

Jumlah pelaku judi online tersebut didominasi oleh anak muda yang berumur kisaran 17-20 tahun.

Pemerintah akan mengambil langkah strategis dengan membentuk satgas khusus untuk memberantas judi online.

Satgas ini akan melibatkan beberapa lembaga, di antaranya: Aparat Penegak Hukum, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan sebagainya.