AYO JAKSA ARDITO MUWARDI, HARI WIBOWO, SHANDY HANDIKA DKK AKUI KESALAHAN DAN BERTANGGUNG-JAWAB!

  • last month
Hanya negara barbarlah yang menggunakan dakwaan dan tuntutan hukum yang didasari pada bukti-bukti video CCTV rekayasa. Keenam jaksa tersebut jelas menipu hakim dan berbohong di pengadilan bahwa mereka tidak menyentuh dan merubah sama sekali isi flashdisk sebagai barang bukti digital. Nyatanya, isi flashdisk berubah-ubah sepanjang peradilan Jessica Wongso pada tahun 2016.

Ini jelas melanggar etika profesionalitas, kejujuran, dan keadilan seperti sumpah para jaksa tersebut yang tercantum pada pasal 10 UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Ini adalah rekayasa barbar dan brutal yang sengaja dilakukan diorkestrasi oleh Tito Karnavian dan Krishna Murti.

Keenam jaksa penipu Ardito Muwardi, Shandi Handika, Sugih Carvallo, Hari Wibowo, Wahyu Oktaviandi, dan Maylany Wuwung berkomplot dengan sesama penipu perekayasa video CCTV Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto yang diorkestrasi oleh Krishna Murti.

Isi flashdisk di tangan jaksa sendiri berubah waktu demi waktu tetapi mereka seolah tidak peduli dengan keutuhan (integritas) data yang ada di dalamnya. Sesi tanya-jawab dengan kedua ahli forensik digital penipu tersebut dirancang agar rekayasa yang mereka rencanakan berhasil menggiring publik dan hakim untuk memutuskan perkara sesuai dengan rekayasa mereka. Dan mereka berhasil.

37 BUKTI ILMIAH REKAYASA VIDEO CCTV OLEH MUHAMMAD NUH AL-AZHAR DAN CHRISTOPHER HARIMAN RIANTO:
https://drive.google.com/file/d/1ufO4JQdDZSBvSzRnbjVQFJVWIZSIYU9e/view?usp=sharing



SEMANGAT MEMBONGKAR REKAYASA VIDEO CCTV KASUS JESSICA KUMALA WONGSO
RISMON HASIHOLAN SIANIPAR

Recommended