Beredar Ilegal di Kota Cimahi, Jutaan Rokok dan Arak Bali Tanpa Cukai Dimusnahkan

  • bulan lalu
Jutaan batang rokok dan arak Bali tanpa cukai yang diedarkan secara ilegal di wilayah Kota Cimahi dimusnahkan petugas Satpol PP dan Bea Cukai Bandung, di Plaza Taman Rakyat, Kota Cimahi, pada Senin 29 April 2024.

Barang-barang ilegal ini disita dari para penjual kelontong dan distributor online selama bulan Oktober, November, dan Desember 2023. Dengan rincian, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 1.323.940 batang dengan nilai harga jual mencapai Rp1.661.544.700 dan Miinuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) jenis arak Bali sebanyak 91 liter dengan nilai Rp4.572.500.

Video : Restu Nugraha
Editor : Kavin Faza