Patroli Siber, Polisi di Bandung Tangkap 2 Pria Penjual Ganja di Media Sosial
  • kemarin dulu
BANDUNG, KOMPAS.TV- Satreserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap 2 pria pengedar ganja yakni M dan P

Diketahui penangkapan terjadi setelah pihak kepolisian melakukan tindakan patroli siber usai mengendus adanya aktivitas transaksi jual beli ganja di media sosial.

Tercatat 2 paket ganja ditemukan oleh petugas kepolisian. Semenyata itu, M dan P hanya bisa tertunduk lesu saat di hadapan awak media dan polisi di Mapolrestabes Bandung.

Belakangan diketahui mereka kerap menjual ganja ke luar daerah via medsos milik pelaku.

M dan P dijerat Pasal 113 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun lamanya.

Baca Juga Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Terancam 4 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/video/502618/selebgram-chandrika-chika-ditangkap-polisi-atas-kasus-narkoba-terancam-4-tahun-penjara

Editor Video: Joshua Victor


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502659/patroli-siber-polisi-di-bandung-tangkap-2-pria-penjual-ganja-di-media-sosial
Dianjurkan