Dissenting Opinion, Hakim Saldi Isra: Pemilu 0rba Pun Sesuai Prosedur, Tapi Curang
  • kemarin
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi Sali Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan mayoritas hakim MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (22/4/2024).

Saldi Isra menyinggung soal keadilan dalam pemilihan umum (pemilu) serta membandingkannya dengan penyelenggaraan pemilu di era orde baru.

"Sebab, pemilu di masa Orde Baru pun berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu," kata Saldi.

"Namun, secara empirik, pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu," tambahnya.

Baca Juga Hakim Saldi Isra Sebut Mahkamah Konstitusi Bukan Keranjang Sampah Masalah Pemilu di https://www.kompas.tv/video/501915/hakim-saldi-isra-sebut-mahkamah-konstitusi-bukan-keranjang-sampah-masalah-pemilu

#saldiisra #mahkamahkonstitusi #pilpres2024

Video Editor: Vila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/502115/dissenting-opinion-hakim-saldi-isra-pemilu-0rba-pun-sesuai-prosedur-tapi-curang
Dianjurkan