Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Terpadu, Siap Berantas Judi Online

  • 2 bulan yang lalu
Pemerintah akan membentuk Gugus Tugas (Task Force) Terpadu untuk memberantas judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan satgas terpadu itu ditargetkan akan mulai bekerja dalam satu pekan ke depan.

"Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online," kata Budi, usai mengikuti Rapat Internal mengenai Indonesia Darurat Judi Online di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan pembentukan gugus tugas itu bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.

“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujar Budi.

Budi juga menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online.

Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.

"Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan, pihaknya langsung bertindak melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online.

Dia menyebut hingga kini ada 5.000 rekening terkait judi online yang sudah di blokir.

"Memang kalau di kami selama ini bekerja erat dengan Menkominfo jadi langsung apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini," ujar Mahendra.

Mahendra mengaku penanganan judi online bukan berarti tidak efektif, tetapi ada beragam faktor mulai dari dalam negeri, lintas batas dan ada tindakan yang tidak dilakukan lewat rekening bank.

Sehingga perlunya dilakukan penyelesaian secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Lapisan berikutnya ini juga harus diselesaikan sehingga tak ada ruang kosong yang terus terjadi. Bukan berarti sekarang yang dilakukan itu efektif atau tidak tapi setelah itu apalagi? Karena kan persoalan dasarnya kita lihat sendiri belum terselesaikan menyeluruh," ucapnya.

Dianjurkan