Muncul Wacana Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres, Mahfud MD: Bisa Jadi Opsi

  • last month

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD turut mengomentari pernyataan Mantan Wamenkumham Denny Indrayana yakni untuk diskualifikasi kemenangan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

 

Mahfud menegaskan, hal tersebut legal secara hukum karena tertuang dalam pasal 8 ayat 2 UUD 1945. Ketika kemenangan Wapres didiskualifikasi, maka Presiden dapat mengusulkan 2 nama wapres ke MPR untuk mengisi kekosongan. 

 

Reporter: Riana Rizkia

Recommended