Disnaker Riau Minta Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran

  • 2 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/kota-pekanbaru/read/2024/03/19/disnaker-riau-minta-perusahaan-bayar-thr-h-7-lebaran

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengimbau perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sebelum h-7 Idul Fitri 1445 H/2024 M atau lebaran.

Hal ini sesuai dengan imbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI melalui SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

"Kita sudah terima arahan dari Menaker terkait aturan pemberian THR bagi karyawan oleh perusahaan. Maka, kami mengimbau kepada perusahaan-perusahaan agar membayar THR karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," ujarnya, Selasa, 19 Maret 2024.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#Disnaker #Riau #THR #Lebaran

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan