Kebijakan Pengetatan Impor Bangkitkan Industri Tekstil

  • 2 months ago
Asosiasi Pertekstilan Indonesia mengungkap bahwa industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan sektor yang berhasil menyerap banyak tenaga kerja. Dengan kondisi tersebut, pihaknya mendukung agar pemerintah melaksanakan dan mempertahankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Seperti diketahui Permendag 3/2024 tersebut salah satu mengatur sejumlah pengawasan barang impor, yang sebelumnya di post border kembali ke border. Hal itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri salah satunya tekstil yang belakangan banyak diserang produk impor. Selain itu, Permendag 3/2024 juga membatasi pembelian barang impor oleh penumpang dari luar negeri.

Recommended