Batas Penukaran Uang Baru pada Lebaran 2024 Ditambah Jadi Rp4 Juta per Orang, Ini Alasannya

  • 2 bulan yang lalu
Bank Indonesia (BI) menaikkan batasan jumlah penukaran uang baru untuk kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, BI menaikan Batas maksimal penukaran uang tunai yang sebelumnya hanya Rp 3.800.000 kini menjadi Rp 4.000.000 per orang.

"Tahun ini kita membuat paket yang lebih besar dari tahun lalu, tahun lalu 3,8 juta per orang, sekarang Rp 4 juta per orang," kata Marlison, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Ia mengungkapkan, batas maksimal untuk penukaran uang rupiah ini dilakukan untuk memberikan pemerataan kepada masyarakat Indonesia agar semuanya dapat terlayani dengan baik dan adil.

Lebih lanjut Marlison merinci, paket penukaran uang Rp 4 juta per orang ini akan berisi setiap pecahan Rp 1.000 hingga Rp 50.000.

"Masyarakat dapat memilih pecahan yang diinginkan dengan nilai per pecahan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.

Seperti diketahui, BI menyiapkan uang layak edar (ULE) sebesar Rp 197,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idul Fitri 2024.

Jumlah kebutuhan uang tunai ini meningkat 4,65% dibandingkan dengan realisasi tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 188,8 triliun.

BI bekerja sama dengan perbankan menyediakan 4.264 titik layanan penukaran uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Tempat penukaran uang itu tersebar di 792 titik di Sumatera, 761 titik di Kalimantan, 600 titik di Jabodebek, 1.128 di Jawa, 393 titik di Bali dan Nusra, serta 590 titik di Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dianjurkan