PDIP Menunggu Hasil Penyelidikan Anomali Perhitungan Suara Sebelum Pakai Hak Angket

  • 2 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Apakah hak angket kecurangan pemilu 2024 khususnya pilpres bakal jadi atau tidak, makin jadi perbincangan menjelang politikus DPR kembali bersidang di Senayan.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas merekam 62,2% responden setuju bila para politikus di Senayan menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pilpres 2024.

Pada Rabu mendatang, rapat-rapat di gedung DPR di Senayan kembali berlangsung setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif digelar.

Para politikus di Senayan kini disorot publik, apakah niatnya jadi menggulirkan hak angket seperti yang sudah diungkapkan selama reses saat pemungutan suara hingga penghitungan suara saat ini.

Muhaimin Iskandar bersama partai koalisinya dengan capres Anies Baswedan kini juga menunggu sinyal partai dengan kursi terbanyak di Senayan, PDI Perjuangan.

Sementara PDIP kini masih belum merampungkan niatnya untuk menggulirkan hak angket karena masih menyelidiki anomali penghitungan suara pilpres 2024.

Awalnya usul penggunaan hak angket dilontarkan capresnya, Ganjar Pranowo.

Saat ini, koalisi perubahan pengusung Anies Muhaimin masih menunggu langkah PDIP.

Bila PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan, dua partai pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD di pilpres setuju angket, maka konfigurasinya pengusung angket unggul dari penolak angket.

Yang setuju hak angket ada 314 suara dengan 5 partai, sementara 4 partai penolak angket dengan 261 suara.

Hak angket kecurangan pemilu khususnya pilpres kini jadi perhatian, terutama setelah dua pasangan calon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mencurigai ada kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu 2024.

Baca Juga Unjuk Rasa Depan Gedung DPR: Dukung Penggunaan Hak Angket dan Tolak Hasil Pilpres 2024 di https://www.kompas.tv/nasional/490289/unjuk-rasa-depan-gedung-dpr-dukung-penggunaan-hak-angket-dan-tolak-hasil-pilpres-2024




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/490304/pdip-menunggu-hasil-penyelidikan-anomali-perhitungan-suara-sebelum-pakai-hak-angket

Dianjurkan