Bawaslu Putuskan Ketum PAN Zulkifli Hasan Langgar Aturan Pemilu, Dijatuhi Sanksi Teguran

  • 2 bulan yang lalu
KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutus bersalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (29/02/24) sore.

Atas pelanggaran ini, pria yang akrab disapa Zulhas itu hanya dijatuhi sanksi teguran untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Dalam pertimbangan putusan Bawaslu, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu tiga kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye. Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di Gor Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dan ketiga pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Baca Juga MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Tak Berlaku di Pemilu 2024 di https://www.kompas.tv/video/489518/mk-hapus-ambang-batas-parlemen-4-persen-tak-berlaku-di-pemilu-2024

#zulkiflihasan #pan #bawaslu

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/489544/bawaslu-putuskan-ketum-pan-zulkifli-hasan-langgar-aturan-pemilu-dijatuhi-sanksi-teguran

Dianjurkan