Dinas Pendidikan Melarang Sekolah Mengadakan Acara Perpisahan

  • 2 bulan yang lalu
PALEMBANG, KOMPAS.TV-Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palembang.

Sekolah dilarang menggelar acara perpisahan, sehubungan dengan selesainya tahun ajaran 2023-2024.

Diketahui larangan ini berlaku untuk sekolah tingkat TK, Sd, SMP baik negeri atau swasta. Aturan ini untuk mendukung pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi serta mengurangi beban orang tua.

Baca Juga Santri di Kediri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Bupati Banyuwangi Janji Bantu Mediasi di https://www.kompas.tv/video/488924/santri-di-kediri-meninggal-diduga-dianiaya-senior-bupati-banyuwangi-janji-bantu-mediasi

Editor Video: Dawud Majid

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488937/dinas-pendidikan-melarang-sekolah-mengadakan-acara-perpisahan

Dianjurkan