Polri Lakukan Pengusutan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

  • 2 months ago

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polri mulai mengusut dugaan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Hal ini disampaikan Djuhandhani saat konferensi pers di Gedung Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Jakarta, Selasa (27/2/2024). 

 

Djuhandhani menjelaskan, jika semua alat bukti sudah ditemukan dan terdapat unsur pidana yang terpenuhi, maka pihaknya akan langsung melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan. 

 

Adapun penyidikan tersebut, kata Djuhandhani, dilakukan atas dugaan menambah jumlah pemilih. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasusnya dapat berkembang lagi.

 

Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari sempat menyebut ada persoalan dalam pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode Pos di Kuala Lumpur , Malaysia. Dan berakibat pada dihentikannya penghitungan suara dari dua metode tersebut. 

 

Hasyim mengatakan persoalan yang ditemukan dalam dua metode ini adalah berjalannya pemungutan suara secara tidak prosedural. Hal itu tidak hanya diketahui KPU sebagai penyelenggara pemilu, tapi juga Bawaslu sebagai Badan Pengawas Pemilu.

 

Bahkan, KPU telah resmi menonaktifkan tujuh anggota Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur. Penonaktifan PPLN itu dilakukan imbas adanya kesalahan tata kelola data pemilih Pemilu 2024.

 

Di sisi lain, Bawaslu juga merekomendasikan pemungutan suara ulang baik metode pos maupun kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur. Hal ini sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu oleh panwaslu Kuala Lumpur.

 

Reporter : Riana Rizkia

Produser: Reza Ramadhan

Recommended