KUA Disiapkan Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Mau Menikah di KUA? Begini Caranya | SINAU

  • 2 bulan yang lalu
KOMPAS.TV- Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 pasal 4 yang dilansir dari simkah.kemenag.go.id berikut berkas yang diperlukan untuk menikah di KUA:

Foto copy KTP dan KK calon pengantin Foto copy akta kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin Surat Pengantar Nikah atau N1 (didapat dari Kelurahan/Desa) Surat Persetujuan Mempelai atau N4 Surat Izin Orang Tua atau N5 (jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun) Akta Cerai (jika calon pengantin cerai hidup) Surat Izin Komandan (jika calon pengantin TNI atau POLRI) Surat Akta Kematian (jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati) Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila calon pengantin kurang dari 19 tahun dan izin poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin) Pas foto ukuran 23 sebanyak 5 lembar Pas foto ukuran 46 sebanyak 2 lembarBaca Juga Menag Akan Jadikan KUA Tempat Pencatatan Pernikahan untuk Semua Umat Beragama di Indonesia di https://www.kompas.tv/nasional/487825/menag-akan-jadikan-kua-tempat-pencatatan-pernikahan-untuk-semua-umat-beragama-di-indonesia

Editor Video: Joshua Victor

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/488263/kua-disiapkan-jadi-tempat-nikah-semua-agama-mau-menikah-di-kua-begini-caranya-sinau

Dianjurkan