Bawaslu Kota Malang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 4 TPS

  • 3 bulan yang lalu
MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan merekomendasikan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Sejumlah temuan ditemukan oleh Bawaslu selama proses pemungutan suara dalam pemilu 14 Februari kemarin.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu adalah adanya penyusup dalam proses pencoblosan. Dengan adanya pelanggaran, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochammad Arifudin, penyusup yang dimaksud adalah adanya sejumlah orang yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang ikut mencoblos di TPS Kota Malang.

Kejadian tersebut menurut ketua bawaslu Kota Malang terjadi di tps 37 dan 14 Mojolangu. Selain itu temuan dugaan pelanggaran juga terjadi di dinoyo dengan adanya pemilih yang mencoblos dua kali.

"Karena pemilih yang bukan masuk di DPT kemudian KTP luar kota dikasih surat suara di TPS Mojolangu 37 dan 14 ada di Jatimulyo juga, untuk yang di Dinoyo ini pemilih terindikasi memilih dua kali," Kata Arifudin, Jumat (16/02/2024)

Bawaslu juga masih terus menerima laporan dan mengkaji adanya dugaan pelanggaran selama proses pemilihan dan penghitungan suara.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/485897/bawaslu-kota-malang-rekomendasikan-pemungutan-suara-ulang-di-4-tps

Dianjurkan