Viral! Pemindahan Kotak Suara Ke Graha Gubernuran Mendapat Protes Keras Sejumlah Pihak

  • 3 bulan yang lalu
MANADO, KOMPAS.TV- Sejumlah kotak kertas suara dari Kecamatan Wenang Manado-Sulawesi Utara, dipindahkan ke lokasi yang kurang netral, yaitu ke Graha Gubernuran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis malam. Hal ini diprotes oleh ketua Projo Sulut yang menyayangkan lokasi yang tidak netral ini.

Sejumlah kotak suara telah dipindahkan ke lokasi Graha Gubernuran setelah usai dihitung oleh petugas dari Kecamatan Wenang Manado. Pemindahan yang dilakukan oleh sejumlah petugas dari Kecamatan Wenang terlihat dijaga oleh sejumlah aparat Kepolisian.

Hal ini mendapatkan protes keras dari sejumlah pihak salah satunya oleh ketua Projo Sulut Vebry Triharyadi. Ditegaskan Vebry pemindahan kotak suara tersebut kurang pas karena lokasi pemindahan dilakukan ke Graha Gubernuran.

Ketua lembaga advokasi hukum Gerindra Sulut ini juga meminta agar kotak-kotak suara tersebut segera dipindahkan ke lokasi yang lebih netral, karena dianggap tidak independen, karena Graha Gubernuran sangat dekat dengan rumah dinas Gubernur Sulut yang notabene berasal dari partai PDIP Perjuangan.

Sementara itu, ketua Bawaslu Manado yang langsung terjun ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU Manado untuk memindahkan kotak suara tersebut ke tempat yang lebih netral.

Sebelumnya hal ini telah viral di media sosial, dimana sejumlah akun telah memposting pemindahan kotak suara tersebut dan mempertanyakan keputusan pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran Pemerintah Provinsi Sulut.

#kompastvmanado #viral #kpumanado

Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado

Saksikan Siaran Kompastv :

Chanel 46 UHF

Fb : Kompastv Manado

Yt : Kompastv Manado

Alamat Studio Kompastv Manado

Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun

Kecamatan Malalayang, Kota Manado

Sulawesi Utara

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/485867/viral-pemindahan-kotak-suara-ke-graha-gubernuran-mendapat-protes-keras-sejumlah-pihak