KPU Terus Lakukan Proses Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 yang Dilakukan Secara Berjenjang

  • 3 bulan yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum, KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, penetapan rekapitulasi suara pemilu presiden, pilpres, dan pemilu legislatif, pileg, 2024 dilakukan paling lambat 20 Maret 2024.

Artinya, pada tanggal itu, akan diketahui calon presiden dan calon wakil presiden pemenang pilpres, serta partai politik yang unggul pada pileg.

Baca Juga KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di 668 TPS, Mana Saja? di https://www.kompas.tv/nasional/485470/kpu-gelar-pemungutan-suara-susulan-pemilu-2024-di-668-tps-mana-saja

Mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, hasil pemilu 2024 ditetapkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

Pemungutan suara digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Namun, untuk WNI di luar negeri, pemungutan suara dilaksanakan lebih cepat, dimulai sejak awal Januari 2024.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/485487/kpu-terus-lakukan-proses-rekapitulasi-suara-pemilu-2024-yang-dilakukan-secara-berjenjang

Dianjurkan