Polisi menangkap tiga mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang dan Energi (Perumda ATE) Kabupaten Sukabumi yang sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka itu masing masing berinisial RB eks Direktur utama, ZM direktur operasional, dan AK Bendahara perusahaan plat merah tersebut.
Mereka terjerat kasus tipikor penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sukabumi pada tahun anggaran 2015 yang disinyalir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 Miliar.