Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Thailand usai mencuri uang 8.700 USD atau setara Rp137 juta dari seorang turis Jepang di Bangkok.
Keempat WNI tersebut berinisial Je (61 tahun), I (58 tahun), es (41 tahun), dan Iwe (50 tahun).
Polisi Thonglor menangkap para WNI setelah memeriksa CCTV sebuah mal dan pertokoan yang menunjukkan keempatnya berkomplot untuk merampok uang dari Yoshimune Yoshida.
Perampokan terjadi saat Yoshida pergi dari kantor penukaran Value Plus di lantai G pusat perbelanjaan EmQuartier di Sukhumvit Road, pada 24 Januari lalu.
Editor: Rizky
Follow Sosial Media Sukabumiupdate.com ______ Facebook https://www.facebook.com/sukabumiupdate/?ref=page_internal Instagram https://www.instagram.com/sukabumiupdatecom/ YouTube https://www.youtube.com/channel/UC7r5Sy74cgdO3-41uyFQgMQ Dailymotion https://www.dailymotion.com/sukabumiupdatecom TikTok https://www.tiktok.com/@sukabumiupdate.com