Penertiban Pengamen di Yogyakarta Berdasarkan Perda DIY

  • 4 bulan yang lalu
Satpol PP Kota Yogyakarta melakukan penertiban terhadap pengamen di Jl. Menteri Supeno pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Pengamen tersebut diketahui mendapat penghasilan sekitar Rp 510.000 per hari dari mengamen di jalanan.

Pengamen tersebut dibawa ke Camp Assesment Dinas Sosial DIY, tempat penampungan sementara untuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan gelandangan dan pengemis.

Penertiban ini sesuai dengan Perda DIY Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur tentang penanganan gelandangan dan pengemis di Daerah Istimewa Yogyakarta.