KPU Siak Diskualifikasi 2 Parpol Dari Pemilu

  • 4 bulan yang lalu
https://www.riauonline.co.id/siak/read/2024/01/18/kpu-siak-didiskualifikasi-2-parpol-dari-pemilu-tak-laporkan-dana-kampanye-awal

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak mendiskualifikasi dua partai politik (parpol) dari peserta Pemilu 2024. Pasalnya, dua parpol tersebut tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU Siak.

"Dua parpol itu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). Didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu di Kabupaten Siak," ungkap Ketua KPU Kabupaten Siak, Ahmad Rizal, Kamis 18 Januari 2024.


Sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, bahwa partai peserta pemilu baik presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, harus menyampaikan laporan awal kampanye ke KPU.

Tonton juga RiauOnline “
(RiauOnline)

#KPU #KPUSiak #PartaiPolitik #Pemilu2024

Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.

Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU

Jangan lupa subscribe yaa..

Follow Juga akun Sosial Media kami

https://www.facebook.com/RiauOnlin

https://twitter.com/red_riauonline

https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id

https://www.tiktok.com/@riauonline1

https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR

https://sck.io/u/j3hlxrGg

Dianjurkan