Rencana Hapus Buku Kredit Macet UMKM

  • 4 months ago
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan aturan penghapus bukuan dan penghapus tagihan kredit macet pada kelompo usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang saat ini masih digodok pemerintah.OJK berharap aturan tersebut tidak menimbulkan moral hazard.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aturan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM saat ini belum juga rampung.Terdapat juga sejumlah usulan yang diberikan OJK terkait dengan aturan tersebut agar tidak menimbulkan moral hazard salah satunya bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN hanya dapat melakukan penghapus tagihan kredit macet paling lama 1 tahun sejak aturan efektif.

Recommended