Kata Bawaslu Maluku soal Dugaan Pelanggaran Aturan Kampanye Gibran di Ambon

  • 4 bulan yang lalu
AMBON, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku menemukan dugaan pelanggaran kampanye saat Calon Wakil Presiden Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka berkunjung ke Ambon.

Dugaan indikasi pelanggaran pemilu, menurut Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku saat Cawapres Nomor Urut Dua, Gibran Rakabuming Raka bertemu sejumlah kepala desa dan raja di sejumlah desa di sekitar Pulau Ambon.

Bawaslu maluku mencatat ada sekitar 30 kepala desa dari estimasi 100 orang, yang turut hadir dalam kegiatan safari politik.

Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Bawaslu Provinsi Maluku masih mengkaji apakah ada sanksi pidana yang terpenuhi atau hanya persoalan administrasi yang perlu ditegakkan.

Baca Juga Wacana Anies-Ganjar Koalisi di Putaran Kedua Santer, Timses Prabowo-Gibran Optimistis Menang di https://www.kompas.tv/video/476547/wacana-anies-ganjar-koalisi-di-putaran-kedua-santer-timses-prabowo-gibran-optimistis-menang

#gibran #kampanyegibran #ambon



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/476587/kata-bawaslu-maluku-soal-dugaan-pelanggaran-aturan-kampanye-gibran-di-ambon

Dianjurkan