Karyawan Minimarket Diamuk Ibu-ibu Gegara Jual Makanan Kadaluwarsa Sampai Anaknya Sakit
  • 3 bulan yang lalu
Jagat media sosial terutama Facebook dihebohkan dengan video yang memperlihatkan momen karyawan minimarket dilabrak oleh ibu-ibu.

Ibu-ibu itu mengamuk terhadap karyawan lantaran menjual makanan bayi yang sudah kadaluwarsa atau basi.

Video tersebut diketahui diunggah oleh akun bernama Humaira pada 7 Januari 2024.

"Alfamart km4, menjual makanan kadaluarsa. Efek dari itu mengakibatkan anak aku sakit". "dengan gampangnya bilang kami ganti. Apa bisa dia mengganti kesehatan anakku." tulis Humaira dalam postingannya.

Dalam video tersebut terlihat seorang ibu-ibu yang sambil memegang handphone merekam salah satu karyawan minimarket.

Ibu tersebut marah terhadap karyawan Alfamart karena tidak teliti dan menjual makanan yang sudah kadaluwarsa.

Sementara itu, si karyawan hanya bisa menutup wajahnya saat direkam oleh ibu-ibu.

Dalam video berikutnya, si perekam memperlihatkan barang belanjaan dari minimarket tersebut.

Ia memperlihatkan produk makanan bayi yang sudah kadaluwarsa tercatat bulan Desember 2023.

Video itupun turut mendapat respons dari netizen.

Melansir dari berbagai sumber, berkaitan dengan kadaluwarsanya suatu barang, salah satu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, khususnya terkait produksi dan perdagangan barang atau jasa, menurut pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

Ancaman pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar.