Pajak Hiburan Naik 40%, Ancam Industri Pariwisata
- 3 months ago
Pemerintah mulai menerapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT, khusus pajak hiburan sebesar 40% - 75% bagi jenis usaha hiburan malam, bar hingga kebugaran spa. Aturan ini berlaku sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana, UU tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk boleh memungut tarif pajak hiburan sebesar 40%.
Keputusan ini, tentu saja langsung menuai protes pelaku usaha hiburan. Mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pajak hiburan 40% sangat mengancam kelangsungan industri pariwisata yang telah bangkit dari hantaman pandemi.
Keputusan ini, tentu saja langsung menuai protes pelaku usaha hiburan. Mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pajak hiburan 40% sangat mengancam kelangsungan industri pariwisata yang telah bangkit dari hantaman pandemi.