Pajak Hiburan Naik 40%, Ancam Industri Pariwisata
  • 3 months ago
Pemerintah mulai menerapkan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT, khusus pajak hiburan sebesar 40% - 75% bagi jenis usaha hiburan malam, bar hingga kebugaran spa. Aturan ini berlaku sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 terkait hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di mana, UU tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk boleh memungut tarif pajak hiburan sebesar 40%.

Keputusan ini, tentu saja langsung menuai protes pelaku usaha hiburan. Mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga Sekjen Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai pajak hiburan 40% sangat mengancam kelangsungan industri pariwisata yang telah bangkit dari hantaman pandemi.
Recommended