Tok! Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

  • 8 months ago

Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara, Senin (8/1). Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp10 miliar. Apabila tidak dibayar, harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa.

 

Reporter: Nur Khabibi

Produser: Akira AW

Category

🗞
News
Transcript
00:00 (musik)
00:02 (musik)
00:04 *musik*
00:33 2. Menjatuhkan pidana terhadap cerdakwa Rafael Alom Trisamboro tersebut di atas
00:40 dengan pidana penjara selama 14 tahun
00:44 serta rendah sebesar 500.000.000 rupiah
00:48 jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan
00:53 3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada cerdakwa Rafael Alom Trisamboro
00:59 untuk membayar atau mengganti sebesar 10.079.09519 rupiah
01:09 *musik*

Recommended