Fotokopi KTP Sudah Tak Berlaku untuk Syarat Urus Paspor dan Berkas Lainnya per 1 Januari 2024

  • 5 bulan yang lalu
SURABAYA, KOMPAS.TV - Jelang tutup tahun 2023, animo permohonan pengajuan paspor di Jawa Timur meningkat.

Pemohon paspor diperkirakan akan terus meningkat karena momen nataru berdekatan dengan imlek dan ramadhan.

Meningkatnya pembuatan paspor baru di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak sepanjang tahun 2023 mencapai 118.223 pemohon.

Jumlah pemohon paspor tersebut ikut menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 47 miliar, naik 32% dari tahun 2022.

Dari Data Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Perak, permohonan pembuatan pasport lebih didominasi masyarakat yang akan menjalankan ibadah haji dan umroh.

Kalau biasanya mengurus paspor atau dokumen lainnya membutuhkan fotokopi KTP sebagai salah satu syarat, kini per 1 Januari 2024 fotokopi KTP sudah tak berlaku lagi sebagai persyaratan berkas dan dokumentasi.

Baca Juga Simak, Begini Caranya Padankan NIK dan NPWP di https://www.kompas.tv/video/472886/simak-begini-caranya-padankan-nik-dan-npwp




Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/472895/fotokopi-ktp-sudah-tak-berlaku-untuk-syarat-urus-paspor-dan-berkas-lainnya-per-1-januari-2024

Dianjurkan